Karya Tulis

Minggu, 27 Desember 2009

KONSEPSI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA SUB ANAK RANTINGG DI SATUAN SUB-DENPOM DALAM RANGKA MENINGKATKAN PROFESIONALISME DAN KINERJA ANGGOTA PERSIT DI WILAYAH 


PENDAHULUAN

Persit Kartika Chandra Kirana yang berinduk pada organisasi Dharma Pertiwi sebagai organisasi kemasyarakatan tentunya telah banyak mengalami perubahan yang berdampak pada peran organisasi Persit Kartika Chandra Kirana secara keseluruhan. Sementara istri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu istri prajurit TNI Angkatan Darat harus berusaha mendukung menyukseskan tugas suaminya sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

Sebagai organisasi masyarakat umumnya Persit Kartika Chandra Kirana juga dituntut untuk lebih inovatif, kreatif, dan terbuka terhadap kemajuan jaman untuk lebih maju dan berkembang dalam mendukung tugas suami, dengan alasan diatas sangatlah dibutuhkan untuk dibentuk suatu organisasi Persit Kartika Chandra Kirana yang sah dan pasti disetiap Satuan yang mempunyai Satuan Sub, sebagai contoh “Sub-Denpom yang organisasi Persit Kartika Chandra Kirana belum termasuk sampai dengan saat ini dan masih tergabung didalam organisasi anak ranting Denpom”. Dengan catatan semua ini bisa mengakomodir permasalahan yang ada disetiap Sub dan tentunya tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh organisasi istri TNI AD secara keseluruhan.

DASAR PEMIKIRAN

Didunia pemerintahan TNI-AD beserta istri acapkali terlibat, sehingga mau tidak mau adanya tuntutan peran dari sekedar regulator dan bersikap birokratif, menjadi pelayan masyarakat yang mengedepankan kesejahteraan dan pengelolaan yang berbasiskan inovatif, kreatif, dan terbuka terhadap kemajuan jaman. Oleh karenanya dalam perkembangan selanjutnya organisasi Persit Kartika Chandra Kirana banyak mengalami perkembangan dan perubahan.

Seiring dengan perkembangan saat ini, Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana berkewajiban menempa para anggota menjadi insan yang berguna bagi keluarga dan TNI Angkatan Darat khususnya, negara dan bangsa. Perubahan dalam suatu organisasi merupakan suatu keniscayaan dan dapat dipastikan membawa nilai-nilai baru, namun ada juga nilai-nilai yang mungkin tidak dikehendaki. Berkembangnya nilai-nilai suatu organisasi di dalam tubuh Persit Kartika Chandra Kirana yang mengalami evolusi, dapat kita lihat dari Sub-Denpom yang berada dibawah Denpom dimana pada masa awalnya tugas pokoknya adalah unit satuan perwakilan Denpom, yang ditempatkan di suatu wilayah tertentu sebagai reportase kasus-kasus yang ada di wilayahnya tersebut untuk secepatnya dilaporkan keatasannya. Disamping membantu melaksanakan tugas sesuai petunjuk komandan satuan diatasnya (Dandenpom), tetapi dengan perubahan jaman serta tuntutan ekonomi daerah setempat, kemudian juga ketika iklim persaingan ditubuh TNI-AD sendiri sangat kompetitif dan terbuka, maka nilai-nilai yang di anut oleh Sub-Denpom tersebut secara alami tidak tertutup kemungkinan akan mengalami perubahan menjadi lebih berorientasi optimalisasi satuan kerja yang mandiri dan otonom.

Oleh karena itu perlu adanya kajian melalui konsepsi pembentukan Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting di Satuan Sub Denpom agar dapat meningkatkan profesionalisme dan sejauh mana mutu kinerja anggota Persit Sub-Denpom terhadap budaya perubahan, yang mengindikasikan sejauh mana mereka menghayati budaya yang ada, sementara pada tahap awal pendirian organisasi dan pemilihan budaya organisasi sangat ditentukan oleh filosofi dan ketentuan yang dibuat oleh para pendiri organisasi terdahulu.


KONDISI ORGANISASI PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
DI SATUAN SUB DENPOM SAAT INI

Struktur organisasi Persit yang ada di Sub Denpom saat ini belum mempunyai stuktur organisasi dan susunan kepengurusan yang sah dan diatur didalam AD – ART Persit, sehingga menyulitkan bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Kondisi tersebut diatas tentunya seringkali menimbulkan permasalahan baru dan menghambat kegiatan yang akan dilaksanakan, diantaranya :
  1. Didalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan dilingkungan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana disekitarnya contohnya (olah raga bersama, undangan sertijab, anjang sana, bakti sosial, ziarah, dan lain sebagainya), maka Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub-Denpom tidak mempunyai legalitas sruktur organisasi resmi. Sehingga anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub-Denpom jarang mendapatkan undangan dan terlibat dalam kegiata-kegiatan yang dilaksanakan Persit setempat dan hal ini jelas-jelas telah mengurangi rasa kebersamaan dan persaudaraan antara sesama anggota persit yang berada didaerah.
  2. Adanya keterlambatan interaksi antara ketua Anak Ranting dengan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom secara langsung dan hal ini dikarenakan adanya jarak yang jauh, sehingga menimbulkan kurang efektifnya pembinaan yang dilakukan oleh Ketua Anak Ranting terhadap anggota Persit / Kartika Chandra Kirana secara langsung di masing-masing Sub-Denpom.
  3. Dengan tidak adanya struktur organisasi yang jelas, maka Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom tidak mempunyai kop dan stampel surat secara resmi sehingga hal ini berdampak pada keluar-masuknya surat. Disamping itu dengan tidak adanya kop dan stampel surat secara resmi telah membuat Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom tidak mandiri dan telah mengakibatkan sikap acuh untuk tidak melakukan kegiatan apapun baik keluar maupun intern antar sesama anggota dan pengurus Persit didaerah.
  4. Belum adanya sistem yang tertata baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memaksa seluruh anggota untuk mengikutinya, dan sistem itu tetap berjalan walaupun ada pergantian personil.
  5. Tidak adanya motivasi yang kuat dan rasa tanggung jawab dari Ketua Persit Persit Kartika Chandra Kirana yang ditugaskan di Sub Denpom untuk secara terus menerus memberikan pembinaan secara langsung kepada anggotanya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Faktor Eksternal
  1. Peluang. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi saat ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Persit untuk lebih meningkatkan SDM guna mengembangkan Organisasi Persit kedepan.
  2. Kendala. Adanya perubahan yang berlaku di masyarakat saat ini dan telah merubah nilai-nilai kedalam Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana belum disikapi dan ditanggapi dengan baik, sehingga seringkali menyulitkan didalam upaya meningkatkan dan mengembangkan organisasi kedepan agar dapat bersaing dan berdayaguna demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh anggota Persit Kartika Chandra Kirana.
Faktor Internal.

     1.  Kekuatan.
  • Pelaksanaan kunjungan kerja 1 kali oleh Anak Ranting ke sub-sub dalam masa periode kedinasan suami diwilayah tersebut.
  • Pertemuan anggota anak ranting yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali dan mengundang ketua persit yang ada di Sub, dan jika dibutuhkan mengundang Ketua Persit Sub untuk mengikuti rapat pengurus di kantor Persit Anak Ranting.
  • Pelaksanaan olah raga bersama di lingkungan sub setempat untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kebersamaan diantara sesama anggota Persit Kartika Chandra Kirana.
     2.  Kelemahan.
  • Dalam hal keterlibatan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Persit Sub Denpom dan antar satuan Persit yang ada dilingkungan setempat tidak ada laporan pelaksanaan kegiatan secara resmi yang mengikat, terutama didalam pelaksanaan kemasyarakat ditingkat Muspida setempat.
  • Adanya pertemuan anggota rutin bulanan, yang kadang bertempat di rumah salah satu anggota yang lebih difokuskan kepada kegiatan arisan.
  • Jarang dilaksanakannya kegiatan anjang sana ke rumah anggota, sehingga tidak dapat diketahui kekurangan dan kesusahan yang dialami oleh anggota.

KONDISI ORGANISASI PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
DI SATUAN SUB DENPOM YANG DIHARAPKAN

Struktur organisasi yang diharapkan bagi kepengurusan Persit di wilayah Sub Denpom adalah adanya stuktur organisasi yang jelas, karena organisasi memiliki peran pemberi batas, pemberi indetitas, pemersatu komitmen dan pemersatu komitmen dan membangun harmoni dalam organisasi. Sehingga nantinya kegiatan organisasi dapat dilaksanakan dengan baik dan hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
  1. Didalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan dilingkungan organisasi Persit disekitarnya contohnya (olah raga bersama, undangan sertijab, anjang sana, bakti sosial, ziarah, dan lain sebagainya), maka Sub-Denpom mempunyai legalitas struktur organisasi resmi, sehingga Sub-Denpom mendapatkan undangan dan akan terlibat dalam kegiata-kegiatan yang dilaksanakan Persit setempat.
  2. Tidak adanya keterlambatan interaksi antara ketua Anak Ranting dengan anggota Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom secara langsung, sehingga dapat mengefektifkan pembinaan yang dilakukan oleh Ketua Anak Ranting terhadap anggotanya secara langsung di masing-masing Sub-Denpom.
  3. Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, maka Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di Sub Denpom akan mempunyai kop dan stampel surat secara resmi sehingga didalam melaksanakan administrasi dalam hal surat-menyurat dapat dilaksanakan secara langsung.
  4. Dengan adanya sistem yang tertata baik secara langsung maupun tidak langsung dapat memaksa seluruh anggota untuk mengikutinya, dan sistem itu tetap berjalan walaupun ada pergantian personil.
  5. Adanya motivasi yang kuat dan rasa tanggung jawab dari Ketua Persit yang ditugaskan di Sub Denpom untuk secara terus menerus memberikan pembinaan secara langsung kepada anggotanya.
Disamping itu didalam pembentukan kepengurusan baru di lingkungan Persit KARTIKA CHANDRA KIRANA khususnya di lingkungan kedinasan TNI AD yang mempunyai SUB seperti DENPOM, DENKES, DENZIBANG, DENPAL, DENBEKANG dan lain sebagainya yang status sub kedinasannya bisa ditingkatkan menjadi satu tingkat diatasnya dengan syarat-syarat tertentu. Contohnya suatu wilayah akan ditempatkan suatu badan prasarana, jika sudah terdapat beberapa satuan TNI AD, dimana di wilayah tersebut juga dibentuk KOREM. Contoh kasus dengan dibentuknya Korem di wilayah Tanggerang, maka SUB/POS POM nya harus ditingkatkan statusnya dari Sub/Pos POM menjadi DENPOM, dengan status kedinasan yang berubah, dari Dansub menjadi Dandenpom otomatis dengan berubahnya status kedinasan suami akan berubah juga terhadap status organisasi Persit Kartika Chandra Kirananya dari “ KETUA SUB ANAK RANTING menjadi KETUA ANAK RANTING”. Sementara SUB / POS yang berada di bawah wilayah Malang belum bisa ditingkatkan, hanya akan dibuatkan nama dan struktur organisasi yang jelas saja, dikarenakan belum memenuhi syarat-syarat seperti diatas salah satunya belum adanya Korem di wilayah Jember, Banyuwangi, Probolinggo, Pasuruan, Situbondo dan Bondowoso.

KONSEPSI PEMBENTUKAN ORGANISASI PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA
SUB ANAK RANTING DI SATUAN SUB – DENPOM

Sebagaimana kita sadari bahwa pada era globalisasi dan reformasi yang membawa muatan permasalahan yang serba kompleks seperti sekarang ini, untuk merumuskan konsepsi pembentukan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting di satuan Sub Denpom dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota Persit di wilayah yang dapat menjawab permasalahan saat ini secara tuntas, tentunya disebabkan adanya berbagai kelemahan dan kendala yang berpengaruh. Oleh karenanya untuk mewujudkan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting di Satuan Sub-Denpom sesuai dengan yang diharapkan perlu adanya upaya untuk dapat mengeliminir kelemahan dan kendala serta memanfaatkan peluang dan kekuatan yang ada melalui konsepsi pembentukan Sub Anak Ranting agar tetap adaptif menjawab setiap tantangan dan permasalahan yang bersifat dinamis di lingkungan Persit Kartika Chandra Kirana TNI-AD khususnya di lingkungan Polisi Militer. Konsep pembentukan tersebut dirumuskan dengan menentukan kebijakan, strategi dan upaya yang dilaksanakan.

Kebijaksanaan. Pembentukan Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting dilaksanakan untuk membantu tugas pembinaan TNI Angkatan Darat sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa yang diselenggarakan guna mewujudkan kesatuan perjuangan isteri anggota TNI yang berdasarkan rasa senasib, sepenanggung dan seperjuangan.

Strategi.

Tujuan. Mewujudkan profesionalisme dan meningkatkan kinerja anggota persit diwilayah Sub Denpom agar dapat menciptakan rasa persaudaraan, kekeluargaan sesama anggota demi kemajuan dan perkembangan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di wilayah ke depan.

Sasaran

  1. Terbentuknya Organisasi Persit Sub Anak Ranting di satuan Sub Denpom yang mempunyai legalitas sruktur organisasi resmi.
  2. Terselenggaranya pembinaan yang dilakukan oleh Ketua Anak Ranting secara efektif terhadap anggota Persit secara langsung di masing-masing Sub-Denpom.
  3. Terciptanya sistem yang tertata baik dalam lingkungan Persit Sub Anak Ranting.
  4. Meningkatnya motivasi yang kuat dan rasa tanggung jawab dari Ketua Persit yang ditugaskan di Sub Denpom untuk secara terus menerus memberikan pembinaan secara langsung kepada anggotanya.
 Subyek. Yang menjadi subyek dalam penulisan ini terdiri dari Pembina Utama yang merupakan dan pembimbing Persit Kartika Chandra Kirana, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad, Pengurus Ranting 5 Pom Cabang III dan Pengurus Anak Ranting.

Obyek. Sedangkan yang menjadi obyeknya diantaranya adalah pengurus Persit Kartika Chandra Kirana yang berada di satuan Sub-Denpom sebagai pelaksana kegiatan di wilayahnya.

Metode. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini diantaranya adalah :
  1. Validasi. Validasi organisasi dilaksanakan pada tataran tingkat operasional sesuai tuntutan tugas dan fungsi masing-masing.
  2. Legislasi. Legislasi dilaksanakan dengan merumuskan, merevisi dan menetapkan peraturan serta ketentuan-ketentuan maupun petunjuk-petunjuk yang akan di gunakan sebagai dasar dan pedoman bagi subyek serta obyek.
  3. Sosialisasi. Untuk mencapai hasil yang optimal maka perlu dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh anggota persit untuk mendukung aturan yang telah ditetapkan. Sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan agar tumbuh satu persepsi tentang pentingnya pembentukan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting di satuan Sub-Denpom.
Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana yang digunakan untuk mendukung konsepsi pembentukan Sub Anak Ranting guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota persit di wilayah adalah melalui musyawarah pusat dan rapat kerja pengurus daerah.

Upaya yang dilaksanakan. Upaya yang perlu ditempuh dengan mengacu kepada kebijakan dan strategi yang telah di buat dalam rangka pembentukan Sub Anak Ranting di satuan Sub Denpom guna meningkatkan profesionalisme dan kinerja anggota persit di wilayah dilaksanakan melalui tahapan kegiatan yang di mulai dari penataan organisasi dengan metode validasi dan sosialisasi dan penataan piranti lunak dengan metode revisi dan sosialisasi piranti lunak yang telah ditetapkan.

Penataan Organisasi. Penataan organisasi persit kartika chandra kirana di satuan Sub Denpom dilaksanakan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan persit di wilayahnya secara mandiri meningkatknya profesionalisme dan kinerja anggota persit di wilayah. Oleh karena tidak adanya organisasi yang membawahi langsung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh persit di satuan sub denpom, maka perlu dilakukan validasi organisasi dengan membentuk organisasi Persit Sub Anak Ranting Denpom. Membentuk Organisasi Persit Sub Anak Ranting Denpom tentunya dapat memberikan peran yang optimal dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan pembinaan yang dilakukan oleh Organisasi Persit Anak Ranting. Keberadaan Sub Anak Ranting tersebut tentunya dapat memberikan motivasi dan tanggung jawab yang tinggi bagi anggota persit di wilayah Sub Denpom untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan secara lebih mandiri dan secara tidak langsung meningkatkan profesionalisme didalam berorganisasi. Atas dasar hal tersebut, maka dapat dilakukan upaya sebagai berikut :
  1. Pengurus Anak Ranting 5 Pom Cabang III. Sebagai pengurus yang membawahi anggota Persit di wilayah Korem segera mengajukan permasalahan mengenai pembentukan Organisasi Sub Anak Ranting kepada Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad melalui metode validasi dengan menyusun tugas, fungsi dan peran organisasi yang akan dibentuk. Upaya yang dilakukan oleh para pengurus anak ranting ini pun harus dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran anak ranting 5 Pom Cabang III dengan menekankan agar Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad dapat memerintahkan kepada seluruh pengurus Ranting 5 Pom Cabang III di bawah naungannya untuk membawa permasalahan mengenai pembentukan Sub Anak Ranting pada saat rapat kerja daerah, sehingga diharapkan usulan atas permasalahan ini dapat dijadikan bahan pertimbangan selanjutnya dan dapat terealisasi.
  2. Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad. Sebagai pengurus yang membawahi seluruh anggota Persit Korps Polisi Militer TNI AD sesuai dengan tataran kewenangannya menguji kembali usulan dari setiap anak ranting mengenai pembentukan Sub Anak Ranting melalui metode validasi agar didapat bentuk organisasi yang tepat dari pembentukan organisasi sub anak ranting di satuan sub denpom sesuai dengan yang diharapkan. Setelah dicapai suatu bentuk organisasi yang valid dan sesuai, maka Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad dapat memberikan pembekalan kepada pengurus Ranting 5 Pom Cabang III melalui metode sosialisasi tentang permasalahan yang ada agar didapat satu kesepahaman yang sama tentang pentingnya pembentukan Sub Anak Ranting di seluruh satuan Sub Denpom di lingkungan TNI AD saat ini. Selanjutnya Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad dapat memerintahkan kepada para pengurus Ranting Ranting 5 Pom Cabang III yang berada di bawah naungannya untuk memasukan permasalahan pembentukan sub anak ranting ini pada rapat pengurus Persit Kartika Chandra Kirana didaerah.
  3. Pengurus Ranting 5 Pom Cabang III. Sebagai pengurus yang membawahi anggota Persit di wilayah Kodam sesuai dengan perintah Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad diharapkan dapat mengajukan permasalahan pembentukan Sub Anak Ranting didalam setiap rapat daerah di wilayah Kodam serta berupaya agar menjadikan permasalahan tersebut menjadi permasalahan Pengurus Daerah.
  4. Pengurus Daerah. Sebagai pengurus yang membawahi anggota Persit TNI AD di wilayah Kodam sesuai dengan tataran kewenangannya diharapkan dapat menerima usulan dan masukan pengurus ranting 5 Pom Cabang III tentang permasalahan pembentukan organisasi Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting pada satuan Sub Denpom dan selanjutnya secara konsisten memasukan permasalahan tersebut kedalam agenda untuk dimajukan ke dalam musyawarah pusat.
  5. Pengurus Pusat. Sebagai pengurus yang berhak menyelenggarakan Musyawarah Pusat Persit Kartika Chandra Kirana dilingkungan TNI AD sesuai dengan tataran dan kewenangannya melalui metode validasi dapat menerima saran pembentukan Sub Anak Ranting di satuan Sub Denpom yang diusulkan oleh pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad yang didukung oleh pengurus daerah pada saat musyawarah pusat diselenggarakan.
  6. Pembina Utama, sesuai dengan tataran dan kewenangannya dapat menimbang kembali usulan dari hasil/ laporan dari Musyawarah Pusat Persit Kartika Chandra Kirana apabila dalam musyawarah pusat tidak mencapai kesepakatan. Namun apabila dicapai kesepakatan dalam musyawarah pusat pembina utama dapat segera mensyahkan dan membuat regulasinya, sehingga pembentukan Organisasi Persit Sub Anak Ranting di satuan Sub-Denpom dapat terealisasi dengan cepat.
Penataan Piranti Lunak. Merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persit Kartika Chandra Kirana, maka perlu adanya revisi dengan menambahkan aturan dan kepengurusan Sub Anak Ranting Denpom, oleh karena itu perlu dilakukan upaya yang diantaranya :
  1. Pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad sesuai dengan tataran dan kewenangannya serta didasarkan usulan dari anak ranting diharapkan dapat membuat struktur kepengurusan Sub Anak Ranting melalui metode regulasi. Pembuatan struktur kepengurusan tersebut diharapkan tidak mengubah dominan aturan yang sudah ada terutamanya anggaran dasar dan rumah tangga persit kartika chandra kirana. Akan tetapi dengan menambahkan struktur sub anak ranting pada anggaran rumah tangga khususnya pasal 16 dan 17 dengan terlebih dahulu pertama-tama membuat konsep kasarnya terlebih dahulu. Selanjutnya konsep kasar yang telah dibuat disosialisasikan kepada seluruh jajaran ranting 5 Pom Cabang III dipahami secara benar konsep tersebut, sehingga didalam mengajukan permasalahan tersebut kepada pengurus daerah mempunyai argumen dan dasar yang kuat tentang pentingnya pembentukan anak ranting tersebut.
  2. Pengurus daerah setelah mendapat penjelasan dan konsep kasar tentang pembentukan Sub Anak Ranting yang diberikan oleh masing-masing ranting 5 Pom Cabang III dalam jajarannya diharapkan dapat memahami betul konsep tersebut. Sehingga pada saat musyawarah pusat para pengurus daerah dapat mempunyai argumen yang dikuatkan dengan konsep struktur Sub Anak Ranting yang akan dimusyawarahkan.
  3. Pengurus Pusat. Sebagai pengurus yang mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan Musyawarah Pusat Persit Kartika Chandra Kirana dilingkungan TNI AD atas desakan/ saran dari pengurus Cabang XIX Puspomad PG Mabesad yang didukung oleh pengurus daerah dapat merugalasi AD – ART Persit Kartika Chandra Kirana terutamanya memasukan struktur kepengurusan Sub Anak Ranting pada pasal 16 dan 17 dalam anggaran rumah tangga persit sehingga dicapai kesepakatan bersama minimal 2/3 dari pengurus yang menghadiri rapat
  4. Pembina Utama, sesuai dengan tataran dan kewenangannya yang telah melihat hasil/ laporan dari Musyawarah Pusat Persit Kartika Chandra Kirana segera untuk mensyahkan aturan yang ditetapkan dan melakukan kaji ulang untuk keperluan revisi dan pengawasannya di kemudian hari.
Sosialisasi.       Kegiatan pelaksanaan sosialisasi aturan/ regulasi yang baru ditetapkan dalam musyawarah pusat sangat diperlukan bagi seluruh anggota persit khususnya pengurus koordinasi cabang, pengurus cabang dan pengurus ranting di lingkungan Pomad untuk menyebarluaskan informasi serta penjelasan tentang struktur kepengurusan persit kartika chandra kirana sub anak ranting di satuan sub denpom yang dilakukan dengan kegiatan seminar, acara silaturrahmi dan kegiatan lainnya yang dapat mendukung tersosialisasinya aturan itu, sehingga seluruh anggota persit di lingkungan Pomad mengerti dan memahami isi serta tujuan yang terkandung dalam aturan tersebut.

PENUTUP

Kesimpulan. 
  1. Struktur organisasi Persit yang ada di Sub Denpom saat ini belum mempunyai stuktur organisasi dan susunan kepengurusan yang sah dan diatur didalam AD – ART Persit Kartika Chandra Kirana, sehingga menyulitkan bagi anggota Persit Sub Denpom untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
  2. Berdasarkan analisa : Dasar Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana, latar belakang masalah, kondisi riil Sub Denpom saat ini, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kondisi persit sub-denpom saat ini, kondisi yang diharapkan oleh persit sub denpom. Maka struktur organisasi persit yang ada di sub denpom sangatlah perlu dibuatkan struktur organisasi yang sah dan tidak melanggar AD ART dengan nama Persit Kartika Chandra Kirana Sub Anak Ranting sementara organisasi diatasnya tetap sesuai dengan kedinasan suami tanpa ada perubahan dengan nama sebelumnya.
Saran.         Perlu adanya pembentukan struktur organisasi khususnya untuk kesatuan dinas di bawah Badan Prasarana (BAPRAS) dan lain-lain yang mempunyai Sub dengan memberikan struktur organisasi persitnya paling kecil bernama Sub Anak Ranting. Jumlah besar kecilnya anggota yang berada di bawah SUB tersebut tidak akan menghalangi terbentuknya organisasi karena akan dibuatkan struktur organisasi sesuai dengan kebutuhannya saja. Sementara untuk struktur Organisasi Persit diluar Bapras yang tidak mempunyai SUB tidak mengalami perubahan.


Malang, Desember 2009
Penulis
Kartini Hadi Santoso



Lampiran-lampiran  : 


1. Struktur Organisasi Yang Diharapkan 
2.  Cap Organisasi Sub Anak Ranting
3.  Plang/ Papan Nama Untuk Sub Anak Ranting






0 komentar:

Posting Komentar